-->
Dapatkah Menjerat Pidana Anak Yang Melakukan Pencabulan?

Dapatkah Menjerat Pidana Anak Yang Melakukan Pencabulan?

Pertanyaan?
Ada seorang anak laki-laki dan perempuan yang masih berumur dibawah 18 Tahun melakukanh hubungan suami istri. Perbuatan ini terjadi lantaran si perempuan dirayu oleh anak laki-laki, dan keduanya melakukan atas dasar suka sama suka. Lantas, ada yang melaporkan kejadian ini. Pertanyaan nya?

www.margatomsio.com
Illustration photo
  • Kasus ini termasuk dalam kategori kasus Pelecehan atau Pencabulan?
  • Ancaman dari perbuatan tersebut masuk dalam pasal berapa?
Jawaban adalah?
Perlu dibuktikan dan diterangkan lebih lanjut perbuatan apa yang dilakukan anak laki-laki dan perempuan [berumur dibawah 18 tahun] tersebut, apak termasuk perbuatan cabul atau benar-benar melakukan hubungan layaknya suami istri

Meskipun benar demikian, anak yang belum berumur 18 tahun dan melakukan tindak pindana pencabulan Tidak Dapat Dipidana, melainkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, mengambil keputusan untuk:
  • Menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali
  • Mengikutsertakan dalam, program pendidikan, pembinaan dan bimbingan, di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 bulan

Well, demikian pembahasan terkait Dapatkah Menjerat Pidana Anak Yang Melakukan Pencabulan? pada artikel kali ini, semoga bermanfaat serta bisa menjadi referensi terbaik buat teman-teman semuanya. Berlangganan untuk dapatkan update-an artikel terbaru, gratis!
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain www.margatomsio.com. Terima kasih.

LANGGANAN ARTIKEL TERBARU VIA EMAIL:

0 Response to "Dapatkah Menjerat Pidana Anak Yang Melakukan Pencabulan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel