-->
Mantan Pemain Sinetron Madun Ibnu Rahim, Jadi Pemakai Dan Pengedar Narkoba

Mantan Pemain Sinetron Madun Ibnu Rahim, Jadi Pemakai Dan Pengedar Narkoba

Tak hanya menjadi pengedar narkoba, Ibnu Rahim juga pemakai barang haram tersebut. Ibnu Rahim mengaku sepi job dan tak ada tawaran syuting di televisi

Mantan pemain sinetron Madun tersebut tertangkap sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba, Rabu [23/10/2019]

Pengakuannya lantaran sudah sepi job dan tidak lagi mendapatkan tawaran syuting sehingga ia memilih bergelut dengan barang haram tersebut

www.margatomsio.com

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno di Polres Tangsel, Kamis [24/10/2019]

"Dia memakai dan mengedarkan narkoba karena sudah tidak ada kegiatan program [sinetron]. Ya [sepi tawaran sinetron] dan satu lagi yang juga karena lingkungan," kata AKP Edy Suprayitno

Seperti yang kita ketahui, Ibnu Rahim dulunya pernah bermain dalam sinetron Si Madun yang tayang di stasiun televisi SCTV pada tahun 2015 silam

Pada saat ditangkap, Ibnu kedapatan memiliki sabu dan ekstasi. Biasanya Ibnu menjual Ekstasi seharga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per empat butirnya. Sementara untuk sabu dijualnya dengan harga Rp 200.000 per paket

Ibnu ditangkap bersama dengan rekannya DB du pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketika hendak ditangkap, Ibnu bersama rekannya sempat melakukan perlawanan

Ibnu juga sempat membuang alat komunikasi miliknya untuk menghilangkan barang bukti

"Karena kita menangkapnya kan di Fly Over jalan umum. Yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasiny." tutur Edy Prayitno

www.margatomsio.com

Penangkapan terhadap Ibnu Rahim merupakan pengembangan dari pengakuan BWD. Yang sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap BWD karena kepemilikan sabu beberapa minggu lalu

Menurut pengakuan BWD dirinya mendapatkan sabu dari Ibnu Rahim. Lantas polisi melakukan pengejaran terhadap Ibnu Rahim

"Setelah kami mengamati beberapa waktu, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Kami hampiri dia dan langsung kami amankan." kata Edy Prayitno

Ibu Rahim dijerat pasat 114 ayat [1], pasal 112 ayat [1] UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara

Duit sewaktu lu main sinetron di kemanain bambang! :p silahkan berikan tanggapan serta komentar teman-teman dibawah terkait kasus yang menjerat mantan pesinetron Si Madun tersebut

Well, demikian pembahasan terkait Mantan Pemain Sinetron Madun Ibnu Rahim, Jadi Pemakai Dan Pengedar Narkoba pada artikel kali ini, semoga bermanfaat serta bisa menjadi referensi terbaik buat teman-teman semuanya. Nah, buat kalian yang tidak ingin ketinggalan informasi menarik lainnya, jangan lupa subscribe ya
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain www.margatomsio.com. Terima kasih.

LANGGANAN ARTIKEL TERBARU VIA EMAIL:

0 Response to "Mantan Pemain Sinetron Madun Ibnu Rahim, Jadi Pemakai Dan Pengedar Narkoba"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel