-->
Ulasan Tes Keperawanan Bagi Kaum Wanita Yang Hendak Menikah!

Ulasan Tes Keperawanan Bagi Kaum Wanita Yang Hendak Menikah!

Apa yang ada di benakmu saat mengetahui saat mengetahui bahwa ada usulan baru soal syarat menikah. Yakni melakukan tes keperawanan bagi kaum wanita yang hendak menikah? 

Jika kamu merasa bahwa usulan tersebut terlalu berlebihan karena menyangkut hak dan privasi seseorang, kamu adalah satu diantara jutaan wanita yang juga berfikir hal yang sama.

www.margatomsio.com

Selama ini, belum ada satu pun negara yang memberlakukan aturan tersebut karena memang sifatnya yang sangat personal

Tapi seorang hakim Indonesia bernama Binsar Gultom mengusulkan pengadaan tes keperawanan guna mengurangi angka perceraian

Sebagai mana dilaporkan Antara News, usulan yang tertuang dalam bukunya yang berjudul 'Pandangan Kritis Seorang Hakim'. Jelas langsung menuai kontroversi

Usulan ini menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Nah, sebelum kamu beropini macam-macam, yuk simak dulu ulasan berikut ini!

Kasus perceraian yang tinggi di Indonesia jadi alasan kuat hakim Binsar Gultom mengusulkan tes keperawanan bagi wanita sebelum menikah

Hakim yang dikenal dari keterlibatannya menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso ini memaparkan alasan perlunya tes keperawanan dilakukan, yakni untuk menekan angka perceraian di Indonesia.

Dilansir dari Detik, Binsar memaparkan data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dari 2 juta pernikahan di Indonesia, 300 ribu di antaranya bercerai dengan berbagai alasan, salah satunya karena keterpaksaan.

Perkawinan yang dilandasi keterpaksaan ini banyak terjadi karena hamil di luar nikah.

Adanya tes tersebut, menurut Binsar secara otomatis akan meminimalisir pernikahan akibat keterpaksaan sehingga tingkat perceraian pun ikut berkurang.

Tidak hanya wanita, para lelaki juga diusulkan menjalani tes keperjakaan sebelum memutuskan menikah. Memangnya bisa?

Agar tidak terjadi diskriminasi, seperti dikutip Detik, Binsar juga mengusulkan adanya tes keperjakaan bagi para calon pengantin pria.
Ia meminta para ahli kedokteran melakukan penelitian terkait prosedur untuk mengetahui apakah seorang lelaki masih atau sudah tidak perjaka.

Menurutnya dengan teknologi kedokteran yang sudah modern seperti sekarang, pasti cara itu bisa ditemukan.

Dirinya juga yakin bahwa hal itu bisa mencegah bibit-bibit perceraian timbul di kemudian hari apalagi kalau ternyata si istri baru tahu kalau keperjakaan suaminya terenggut di dunia malam atau rumah pelacuran.

Namun usulan tes yang dimaksud bukan sebuah ketentuan pakem dari negara yang mana setiap calon pengantin harus melalui prosedur resmi, tapi lebih ke arah keputusan internal keluarga

Usulan ini tidak secara langsung diajukan kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan. Binsar sendiri menyadari kalau tes keperawanan atau keperjakaan ini sifatnya sangat privat sehingga sangat tidak mungkin kalau penerapannya diatur langsung oleh negara.

Usulan ini lebih diarahkan kepada keluarga yang bersangkutan, apakah menghendaki adanya tes tersebut pada anggota keluarga mereka yang mau menikah.

Orang tua diminta untuk memastikan apakah anak-anaknya menikah benar-benar atas dasar cinta dan ketulusan, bukan untuk menutupi aib.

Kalau memang masih ragu, para orangtua bisa melibatkan tim medis. Saat inilah orang tua bisa mengukur tingkat keseriusan anaknya.

Bila ada indikasi keterpaksaan, lebih baik jangan diteruskan karena rawan bercerai.

Selain tes keperawanan atau keperjakaan, ada beberapa hal yang menurut Binsar bisa dilakukan untuk menekan angka perceraian di Indonesia

Tes keperawanan atau keperjakaan bukan satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk menekan angka perceraian di Indonesia.

Binsar juga menyebut beberapa faktor lain seperti menaikkan syarat usia calon pengantin. Laki-laki dari 19 tahun jadi 25 tahun dan perempuan dari 16 tahun jadi 21 tahun.

Menurutnya, pernikahan yang dilakukan terlalu dini akan mudah memicu perceraian karena kedua mempelai belum dewasa mengambil keputusan.

Kedua, karena kondisi ekonomi juga sering menjadi alasan bercerai, memiliki pekerjaan jadi hal yang bisa diwajibkan bagi salah satu atau kedua calon pengantin.

Selain itu, syarat poligami juga harus diperketat, yang sebelumnya hanya perlu izin dari istri pertama, tapi selanjutnya suami yang akan poligami harus benar-benar memastikan bisa berlaku adil bagi istri-istri dan anak-anaknya. Bagi yang tidak bisa adil akan diberi sanksi hukum.

Usulan Binsar ini memang menimbulkan pro kontra karena dinilai akan melanggar privasi seseorang. Kalau menurut kalian gimana, setuju atau nggak?

Well, demikian pembahasan terkait Ulasan Tes Keperawanan Bagi Kaum Wanita Yang Hendak Menikah! pada artikel kali ini, semoga bermanfaat serta bisa menjadi referensi terbaik buat teman-teman semuanya. Jangan lupa berlangganan blog ini, guna mendapatkan notifikasi artikel terbaru secara gratis 
DONASI VIA PAYPAL Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain www.margatomsio.com. Terima kasih.

LANGGANAN ARTIKEL TERBARU VIA EMAIL:

0 Response to "Ulasan Tes Keperawanan Bagi Kaum Wanita Yang Hendak Menikah!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel